Bab Bali dari Friends of the Earth (WALHI-Bali) telah menulis dan mengajukan keberatan mereka terkait rencana pembangunan Terminal LNG di Bali Selatan kepada Gubernur Bali I Wayan Koster dan PT Dewata Energi Bersih – perusahaan yang dikontrak untuk membangun terminal tersebut.
Surat yang berisi keberatan terhadap rencana Terminal LNG tersebut secara tegas menyoroti kurangnya informasi publik mengenai dampak lingkungan fasilitas terhadap zona konservasi mangrove di sekitarnya. Lebih dari satu bulan setelah surat tertanggal 11 Agustus 2022 itu dikirimkan, WALHI belum juga menerima tanggapan resmi baik dari Gubernur maupun PT Dewata Energi Bersih.
Direktur Eksekutif WALHI Bali, Made Krisna Dinata, mengatakan pada Kamis, 15 September 2022: “Jika dihitung, lebih dari 21 hari kerja telah berlalu – jauh lebih lama dari sepuluh hari yang diwajibkan oleh undang-undang untuk memberikan jawaban. Oleh karena itu, kami menyampaikan keberatan resmi.” Dalam surat tersebut, WALHI Bali secara khusus meminta dokumen studi kelayakan, terutama studi yang berkaitan dengan pipa yang akan dipasang di bawah kawasan mangrove, beserta dokumen pendukung lainnya terkait proyek tersebut.

WALHI juga menuntut salinan perjanjian kerja sama antara Dinas Kehutanan Pemerintah dan Badan Perlindungan Lingkungan dengan PT Dewata Energi Bersih yang menjadi dasar persyaratan proyek pembangunan strategis – seperti Pembangkit Listrik Tenaga Gas di kawasan konservasi.
WALHI juga meminta rincian mengenai semua fasilitas pendukung yang dibutuhkan untuk Terminal LNG dan sistem perpipaan yang akan melintasi Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang berlokasi di Denpasar Selatan.
Juga diminta adalah salinan perjanjian dan dokumen publik terkait yang ditandatangani oleh Provinsi Bali pada Rabu, 17 April 2022, yang menyetujui proyek kontroversial tersebut.
“Tuntutan akan dokumen publik ini berdasarkan perlindungan hak atas kebebasan informasi menegaskan bahwa WALHI Bali adalah organisasi yang berdedikasi untuk melindungi lingkungan dan berhak atas informasi ini agar masyarakat dapat berperan serta secara sadar dalam pembentukan kebijakan publik,” jelas Krisna.
Rencana pembangunan Terminal LNG di Sanur yang berlokasi dekat Pelabuhan Benoa Bali telah menjadi sasaran protes keras dari masyarakat setempat, yang mengeluhkan kurangnya keterbukaan terkait terminal tersebut, potensi pelanggaran proyek terhadap pura di kawasan itu, serta ancaman keamanan akibat penyimpanan LNG yang berlokasi dekat pelabuhan dan bandara Pulau Bali.
